Pada hari Kamis, 31 Juli 2025 dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pemerintahan Desa dari Tim Kabupaten. Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan efektif, efisien, partisipatif, dan akuntabel. Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kabupaten biasanya terdiri dari Camat, Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa, dan Tim Teknis Kecamatan.
Tujuan Monitoring dan Evaluasi:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
- Memastikan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
- Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa
Dokumen yang Diperlukan:
- Laporan Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
- Dokumen kelengkapan Evaluasi APBDes dan SK yang dikeluarkan sebagai pendukung kegiatan
- Buku Agenda Surat dan Kearsipan
- Dokumen RKP, Dokumen LPPD, Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDes
- Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa