Artikel

LinMas

30 April 2014 19:53:18  Administrator  369 Kali Dibaca 

PROFIL LINMAS DESA SATRA

Pengertian

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Fungsi Linmas

Dalam rangka mengefektikan Kinerja dari organisasi Perlindungan Masyarakat di Desa Akah, Keanggotaan Linmas Desa Akah mempunyai Fungsi : 
1. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi terjaminnya KAMTIBNAS.
2. Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan .
3. Melaksanakan pembantuan dalam tejadinya bencana.
 Masa Bhakti dari Linmas adalah 5 ( lima ) Tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya

Tugas Linmas

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
 
 
Anggota Linmas Desa Satra
 
NO NAMA JABATAN
1 DEWA NYOMAN SUJANA KASATGAS
2 KADEK SWASTIKA DANRU KESIAPSIAGAAN
3 DEWA PUTU BUDIARNAWA ANGGOTA
4 WAYAN ARTANA ANGGOTA
5 NENGAH DARMA ANGGOTA
6 WAYAN SUJANA ANGGOTA
7 WAYAN SUARTA ANGGOTA
8 DEWA MADE DEDIANA DANRU PENGAMANAN
9 DEWA PUTU TUDIASTINA ANGGOTA
10 DEWA NYOMAN SUANTARA ANGGOTA
11 KADEK NUADA ANGGOTA
12 DEWA MADE SUDIANA ANGGOTA
13 NGAKAN KETUT ASTAWAN ANGGOTA
14 DEWA PUTU MAYUN DANRU P3K
15 DEWA MADE PUJANA ANGGOTA
16 DEWA GEDE WARDANA ANGGOTA
17 DEWA KETUT SUDIANA ANGGOTA
18 DEWA KETUT AWAN PUTRA ANGGOTA
19 DEWA KETUT DARSANA ANGGOTA
20 NYOMAN SWASTIKA DANRU PENYELAMATAN DAN EVALUASI
21 WAYAN SANTIKA ANGGOTA
22 KETUT PANDE WARDIKA ANGGOTA
23 NENGAH ASTIKA ANGGOTA
24 WAYAN WARDANA ANGGOTA
25 DEWA MADE NURJANA ANGGOTA
26 DEWA PUTU KUPON DANRU DAPUR UMUM
27 DEWA NYOMAN JENDRA ANGGOTA
28 DEWA PUTU NADA ANGGOTA
29 DEWA PUTU SULENDRA ANGGOTA
30 DEWA MADE MUDITA ANGGOTA
31 KETUT GAWAT ANGGOTA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

06 Agustus 2018 | 6.558 Kali
Pemerintah Desa
21 Desember 2021 | 3.156 Kali
Visi dan Misi
14 Juni 2019 | 2.953 Kali
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Lingkungan Desa Satra
13 Juni 2019 | 2.538 Kali
Usaha Tanaman Hidroponik
14 Maret 2020 | 2.439 Kali
Pembagian PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bagi Lansia Resti
15 Desember 2018 | 1.924 Kali
Pelatihan dan ujian bagi warga buta aksara di desa Satra
06 Agustus 2018 | 1.155 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.725
    Kemarin:2.602
    Total Pengunjung:752.477
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.63
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Wilayah Desa

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Watu Klotok - Klungkung
Desa : Satra
Kecamatan : Klungkung
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036621116
Email : kantordesasatraklungkung@yahoo.com