Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah desa untuk mengelola aset, jasa, dan usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa melalui musyawarah desa.
Tujuan utama BUMDes
- Meningkatkan perekonomian desa: BUMDes menciptakan lapangan kerja dan mengelola potensi desa secara berkelanjutan.
- Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes): Keuntungan BUMDes digunakan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa.
- Menciptakan peluang usaha bagi masyarakat: BUMDes mendorong partisipasi masyarakat dalam usaha desa.
- Menyediakan pelayanan umum: BUMDes bisa mengelola layanan publik seperti air minum desa atau lumbung pangan.
Struktur organisasi BUMDes
Struktur organisasi BUMDes biasanya terdiri dari:
- Penasihat: Biasanya dijabat oleh Kepala Desa.
- Pelaksana Operasional: Terdiri dari Direktur, Sekretaris, dan Bendahara yang bertugas menjalankan operasional sehari-hari.
- Pengawas: Bertugas mengawasi kinerja BUMDes.
Jenis-jenis unit usaha BUMDes
BUMDes dapat mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi desa, antara lain:
- Melayani kredit
- Menjual ATK
- Menjual bibit, pupuk dan obat pertanian
Regulasi dan pengelolaan
Pendirian dan pengelolaan BUMDes diatur oleh beberapa regulasi, termasuk:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
- Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes.
Pengelolaan BUMDes harus memenuhi prinsip-prinsip:
- Transparansi: Laporan keuangan dapat diakses oleh masyarakat.
- Akuntabel: Pengelola bertanggung jawab atas keputusan dan penggunaan dana.
- Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.