Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  874 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SATRA KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 1 DEWA GEDE PRADNYA YUSTIAWAN KETUA DUSUN KAWAN DESA SATRA
2 DEWA GEDE PUTRA ADNYANA WAKIL DUSUN KAWAN DESA SATRA
3 I KETUT PANDE WIADNYANA SEKRETARIS DUSUN KANGIN DESA SATRA
4 I WAYAN SUGITA ANGGOTA DUSUN KAWAN DESA SATRA
5 NI NENGAH EKA SUSANTI ANGGOTA DUSUN KAWAN DESA SATRA


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

26 Oktober 2024 | 20 Kali
Penyerahan Seragam Baru Satlinmas Tahun Anggaran 2024
25 Oktober 2024 | 15 Kali
Rapat Koordinasi Bersama Kader Desa
12 September 2024 | 45 Kali
Sosialisasi & pembinaan
11 September 2024 | 74 Kali
Survei Penilaian Integritas (SPI)
17 Agustus 2024 | 51 Kali
Pemberian Sembako Lansia
10 Juni 2024 | 61 Kali
Stunting
01 Juni 2024 | 49 Kali
Selamat Hari Lahir Pancasila
06 Agustus 2018 | 6.170 Kali
Pemerintah Desa
21 Desember 2021 | 2.727 Kali
Visi dan Misi
14 Juni 2019 | 2.606 Kali
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Lingkungan Desa Satra
14 Maret 2020 | 2.013 Kali
Pembagian PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bagi Lansia Resti
13 Juni 2019 | 1.980 Kali
Usaha Tanaman Hidroponik
15 Desember 2018 | 1.650 Kali
Pelatihan dan ujian bagi warga buta aksara di desa Satra
31 Maret 2013 | 1.143 Kali
Arti Lambang Desa
15 Juli 2020 | 156 Kali
New Normal Kegiatan Posyandu di Balai Desa Satra
16 Juli 2020 | 129 Kali
Penerimaan Mahasiswa KKN Unud
21 Oktober 2023 | 107 Kali
Perayaan Hari Tumpek Uye
22 Juli 2023 | 52 Kali
Penyemenan Jalan Desa Satra
08 Agustus 2018 | 327 Kali
PKK
28 Februari 2021 | 221 Kali
Pembagian Garam Beryodium
07 September 2020 | 157 Kali
Pemberian Dana Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:42
    Kemarin:113
    Total Pengunjung:626.196
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.82
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar