PROFIL PPID DESA SATRA
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Profil PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit yang berfungsi sebagai pengelola, penyedia, dan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah. PPID bertanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Tugas dan Fungsi PPID:
- Mengelola dan menyediakan informasi publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Biro Kesejahteraan Sosial dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
VISI MISI PPID DESA SATRA
Sesuai dengan SK Perbekel Desa Satra Kecamatan Klungkung Nomor : 34 tahun 2025 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Satra Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
VISI
“Terwujudnya layanan informasi publik Desa Satra yang transparan, akurat, cepat, dan mudah diakses untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, partisipatif, dan akuntabel.”
MISI
Unduh Lampiran:
Profil PPID