Artikel

HAK, KEWAJIBAN, DAN TATA CARA TENTANG MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

24 Juli 2025 13:08:12  Administrator  86 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

HAK, KEWAJIBAN, DAN TATA CARA TENTANG MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
• Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
• Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
• Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
• Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Kewajiban Pemohon Informasi Publik
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
• Datang langsung ke kantor : Perbekel Desa Satra
• Telepon : 0366 21116
• Whatsapp : -
• Email : kantordesasatraklungkung@gmail.com
• Website : https://satra.desa.id/
Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencanumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tantang permohonan informasi publik.
PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila permohonan disetujui, permohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, permohonan informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

29 Oktober 2025 | 15 Kali
KPM (Kader Pembangunan Manusia)
29 Oktober 2025 | 10 Kali
Desa Siaga
29 Oktober 2025 | 14 Kali
Jumantik
25 Oktober 2025 | 9 Kali
Perayaan Hari Rahina Tumpek Wariga
24 Oktober 2025 | 13 Kali
Posyandu
22 Oktober 2025 | 21 Kali
Bumdes
21 Oktober 2025 | 21 Kali
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 6.453 Kali
Pemerintah Desa
21 Desember 2021 | 3.071 Kali
Visi dan Misi
14 Juni 2019 | 2.874 Kali
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Lingkungan Desa Satra
13 Juni 2019 | 2.402 Kali
Usaha Tanaman Hidroponik
14 Maret 2020 | 2.304 Kali
Pembagian PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bagi Lansia Resti
15 Desember 2018 | 1.846 Kali
Pelatihan dan ujian bagi warga buta aksara di desa Satra
06 Agustus 2018 | 1.077 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:66
    Kemarin:242
    Total Pengunjung:711.670
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.96
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Wilayah Desa

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Watu Klotok - Klungkung
Desa : Satra
Kecamatan : Klungkung
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036621116
Email : kantordesasatraklungkung@yahoo.com