Pemerintah pusat meminta pemerintah desa dan kelurahan memberikan penanda di setiap rumah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial. Hal ini dilaksanakan pada hari Jumat 22 Mei 2020 oleh Kadus (Kepala Dusun).
Dengan penanda ini, maka penerima BLT akan lebih transparan dan diketahui secara terbuka oleh publik. Ini juga sebagai penegasan jika penerima BLT benar- benar bersyarat sehingga program ini tepat sasaran. Dengan terbukanya penerima BLT, publik akan mengetahui kondisi ekonomi penerima bantuan untuk warga miskin tersebut. Warga yang akan langsung melakukan pengawasan dan memberikan penilaian apakah penerima bantuan bersyarat ataukah tidak. Jika sudah tidak layak, maka BLT bisa dialihkan ke warga yang lebih bersyarat. Sehingga publik akan mengetahui siapa penerima BLT, kalau dianggap sudah tidak bersyarat maka ke depan bisa dialihkan ke warga yang lebih membutuhkan karena memang sasarannya untuk warga miskin.
Selain itu, jika ada warga yang menerima BLT tetapi kondisinya ekonominya baik, maka akan terbebani secara moral karena terpublikasi secara transparan. Dengan demikian, warga yang tidak bersyarat akan secara sukarela mengalihkan BLT ke warga yang jauh lebih layak.