Pijat, pijit, atau urut adalah metode penyembuhan atau terapi kesehatan tradisional, dengan cara memberikan tekanan kepada tubuh, baik secara terstruktur, tidak terstruktur, menetap, atau berpindah tempat dengan memberikan tekanan, gerakan, atau getaran, baik dilakukan secara manual ataupun menggunakan alat mekanis. Pijat biasanya menggunakan tangan, jemari, sikut, lengan, kaki, atau alat pemijat. Pijat dapat memberikan relaksasi, rasa nyaman, dan kebugaran. Pada beberapa kasus, pijat dapat digolongkan sebagai tindakan medis terapi penyembuhan, misalnya pada kasus kram otot, terkilir, atau keseleo.
Pijat dapat dilakukan tanpa atau dengan minyak pelumas, misalnya membaluri dengan minyak pijat aroma terapi, losion pelembab kulit, minyak kayu putih, minyak angin, atau balsem hangat. Minyak pelumas ini biasanya digunakan untuk memberikan efek licin dan hangat. Pijat secara spesifik berkembang di beberapa desa seperti yang ada di Desa Satra.
Kali ini pihak Puskesmas Klungkung I didampingi oleh pihak Puskesmas Desa, Kelian Banjar Dinas, Bhabinkamtibmas, dan Pendamping Desa Yowana Gema Santi pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2019 mengunjungi dan mendata warga yang berprofesi sebagai tukang pijat dan pemilik usaha gym di Desa Satra.