Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Desa Satra telah membentuk Bumdesa yang bernama Bumdesa Sri Sedana Artha, yang melayani kredit, menjual ATK (alat tulis kantor), menjual bibit, pupuk dan obat pertanian.
Bagi warga desa Satra yang membutuhkan kredit, membeli ATK, bibit, pupuk dan obat pertanian ...