Rapat Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah sebuah forum penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya.
Rapat Penetapan RKPDes biasanya dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk :
- Pemerintah Desa: Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Ketua BPD dan anggota BPD.
- Masyarakat Desa: Tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Agenda rapat Penetapan RKPDes biasanya meliputi :
- Pembahasan Rancangan RKPDes: Membahas dan menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa.
- Penetapan RKPDes: Menetapkan RKPDes sebagai dasar perencanaan pembangunan desa.
Rapat Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah sebuah forum penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas dan menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa.
Rapat Musrenbangdes biasanya dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk :
- Pemerintah Desa: Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Ketua BPD dan anggota BPD.
- Masyarakat Desa: Tokoh masyarakat dan tokoh adat
Agenda rapat Musrenbangdes biasanya meliputi :
- Pembahasan Rencana Pembangunan Desa: Membahas dan menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa.
- Identifikasi Kebutuhan Desa: Mengidentifikasi kebutuhan desa dan menetapkan prioritas pembangunan.
- Penetapan Indikator Kinerja: Menetapkan indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan desa.
Rapat Musrenbangdes merupakan langkah penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, karena hasilnya akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa di tahun anggaran berikutnya.