Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 adalah inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas dan potensi risiko korupsi di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Berikut beberapa informasi tentang SPI 2025 :
- Tujuan SPI: Membangun integritas dan mewujudkan pelayanan publik bebas korupsi
- Metodologi: Survei ini melibatkan responden internal (ASN dan non-ASN), eksternal (pengguna layanan dan pengusaha), dan eksper (BPK, BPKP, Ombudsman, jurnalis)
- Hasil SPI 2024: Skor indeks meningkat menjadi 71,53, namun masih dalam kategori rentan. KPK mendorong K/L/PD melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil SPI
- Kegiatan: KPK telah mengadakan Kick-off Meeting SPI 2025 untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan K/L/PD
- Partisipasi: Survei ini membutuhkan partisipasi aktif dari K/L/PD untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel
Dalam SPI 2024, KPK menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) sebagai mitra untuk memastikan kualitas metodologi pelaksanaan survei. Hasil SPI diharapkan dapat bermanfaat bagi K/L/PD dalam memitigasi risiko korupsi dan memulai partisipasi publik secara langsung dalam pencegahan korupsi.