Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa selama pandemi covid-19. Anggarannya diambil dari alokasi dana desa di masing-masing wilayah. Besaran manfaat yang diterima Rp 600.000 per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020. Proses pencairan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa adalah adanya secara tunai maupun nontunai.
Kriterianya adalah warga desa yang mata pencahariannya hilang akibat virus Corona dan tidak menerima bantuan perlindungan sosial lainnya dari pemerintah. Dengan kata lain, bagi masyarakat desa yang sudah mendapat program bansos dari pemerintah desa, maka tidak diperkenankan mendapat BLT dana desa.
Pemerintah memastikan masyarakat desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan BLT dana desa. Setiap warga desa yang mendapatkan BLT dana desa akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data tersebut untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah mendapat bantuan sosial (bansos) atau belum.
Dengan adanya keputusan tersebut diatas maka Perbekel Desa Satra pada hari Kamis 30 April 2020 melaksanakan rapat intern bersama perangkat desa di Kantor Desa. Rapat ini membahas mengenai program BLT dari pemerintah yang akan dilaksanakan di desa serta menentukan siapa saja warga yang akan memperoleh BLT.