Pada hari Mingu pagi tanggal 26 April 2020 dilaksanakan fogging di lingkungan BTN Satra dari petugas Kesehatan Klungkung I yang didampingi oleh Kepala Desa dan Kelian Banjar Dinas.
Ketika ada wabah seperti deman berdarah dengue di suatu daerah, salah satu langkah yang diambil adalah melakukan fogging. Fogging adalah menyemprotkan pestisida atau insektisida kimia dalam bentuk aerosol. Umumnya, pestisida yang digunakan adalah pyrethroids.
Hal yang lebih berperan dalam menurunnya epidemi di suatu wilayah adalah kekebalan tubuh populasinya. Ketika jumlah kasus infeksi baru lebih sedikit dibandingkan dengan kasus sembuh, itulah kondisi efektif untuk menurunkan angka kasus infeksi DBD.
Meski demikian, fogging adalah metode yang sah dilakukan dengan metode yang tepat seperti:
Perlu dipertimbangkan juga meski fogging adalah metode yang bertujuan untuk mengurangi populasi nyamuk, bahan kimia dari fogging juga bisa membunuh serangga seperti lebah dan kupu-kupu. Jika fogging dilakukan terlalu sering belum tentu efektif, maka bisa terjadi ketidakseimbangan ekologi dan mengancam keragaman makhluk hidup di sekitar. Apalagi fogging hanya akan membunuh populasi nyamuk dewasa dan tidak membasmi larva yang berkembang di permukaan air.