Pada hari Minggu 15 Maret 2020 dilaksanakan rapat PKT oleh Pemerintah Desa Satra. Program Padat Karya Tunai menjadi fokus utama pemerintah desa tahun anggaran 2020. Berbagai upaya dilakukan untuk menyukseskan program tersebut yang merupakan salah satu ujung tombak pelaksana program ini di lapangan. Pemerintah Desa terus berupaya mengawal dan menyosialisasikan padat karya tunai kepada warga RTM (Rumah Tangga Miskin).
Ada beberapa prinsip pelaksanaan program padat karya tunai yang harus disampaikan kepada RTM. Prinsip-prinsip tersebut yang pertama berbagai proyek yang didanai dana desa wajib dikelola secara swakelola. Langkah ini untuk menjamin agar kemanfaatan anggaran proyek baik dalam bentuk upah, dana pembelian bahan material, hingga penyerapan tenaga kerja bisa dirasakan langsung oleh warga desa. Yang kedua anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja. Hal ini dimaksudkan agar warga desa mendapatkan kepastian pendapatan dengan program padat karya tunai. Dengan demikian dana desa selain produktif untuk mewujudkan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa juga mampu menurunkan angka kemiskinan.