Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  540 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

06 Agustus 2018 | 6.568 Kali
Pemerintah Desa
21 Desember 2021 | 3.169 Kali
Visi dan Misi
14 Juni 2019 | 2.977 Kali
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Lingkungan Desa Satra
13 Juni 2019 | 2.553 Kali
Usaha Tanaman Hidroponik
14 Maret 2020 | 2.443 Kali
Pembagian PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bagi Lansia Resti
15 Desember 2018 | 1.922 Kali
Pelatihan dan ujian bagi warga buta aksara di desa Satra
06 Agustus 2018 | 1.170 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:117
    Kemarin:388
    Total Pengunjung:751.396
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.170
    Browser:Tidak ditemukan

 Peta Wilayah Desa

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Watu Klotok - Klungkung
Desa : Satra
Kecamatan : Klungkung
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036621116
Email : kantordesasatraklungkung@yahoo.com